Infosumbar.net- Pertamina mulai menerapkan pola Fuel Cycle di dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Sumatera Barat (Sumbar) sejak Desember 2022 lalu yakni di daerah Payakumbuh dan Limapuluh Kota.
Dua daerah tersebut pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak boleh lebih dari 200 liter perhari. Kemudian sistem pembayarannya dengan cara sistem QR Code.
Sales Area Manager (SAM) Sumbar PT Pertamina Patra Niaga, Narotama Aulia Fazri mengatakan, program dengan sistem QR Code ini tidak merepotkan masyarakat.
“Konsumen cukup mendaftarkan kendaraan dengan KTP, STNK, dan foto tampak depan, belakang dan samping (kendaraan), QR Code itu yang dibawa ke SPBU,” katanya, Senin (30/1/2023).
Ditambahkannya, namun konsumen tidak perlu bingung untuk pembayaran ketika membeli BBM Bersubsidi di dua SPBU tersebut. Dimana pembayarannya tetap cash.
“Pembayarannya tetap cash, tidak harus menggunakan aplikasi. Tapi QR itu discan dan cuma dari QR itu terdata di situ. Misalnya 200 liter, yah 200 liter. Dalam sehari tidak bisa lebih, sekalipun dia pindah ke SPBU lain,” tuturnya.
“Kami berharap Satgas Pengawasan BBM dan LPG yang ketua pelaksananya adalah Kadis ESDM Sumbar bisa mendukung untuk bisa diterapkan di seluruh Sumbar,” katanya lagi.
Salah seorang pelanggan, Doni menyebut bahwa dia sudah menggunakan sistem JBT atau Fuel Cycle selama dua bulan belakangan. Namun ia sedikit terkendala dengan penerapan sistem terbaru itu.
“Kendalanya mengisi di SPBU lain, seperti barcode sudah dipakai tidak bisa mengisi lagi, padahal waktunya sudah melebihi dari biasa. Khusus buat colt diesel (kuota maksimum) 200 liter per hari cukuplah,” ucapnya.
Diketahui, PT Pertamina (Persero) tengah mencoba regulasi Fuel Cycle pada BBM Bersubsidi. Tujuannya ialah untuk mendorong penggunaan QR Code pada setiap transaksi BBM Bersubsidi seperti Bio Solar dan Pertalite melalui program JBT.
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Kemudian, Surat Keputusan (SK) Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) nomor 04/ P3JBT/BPH Migas/ Kom/2020.
Regulasi ini mengatur jenis kendaraan pribadi roda empat pengisian Solar Subsidi sebanyak 60 liter per hari, 80 liter per hari untuk kendaraan penumpang atau barang roda empat.
Selanjutnya 200 liter per hari untuk kendaraan penumpang atau barang roda enam atau lebih. Sementara BBM Subsidi jenis Pertalite maksimal 120 liter per hari. (Bul)