Dua orang bandit lintas provinsi berhasil diamankan oleh Polisi di Singkarak, Kabupaten Solok pada hari rabu (18/3) lalu. Kedua bandit tersebut masing-masing berinisial R (35) dan IR (23).
Keduanya merupakan pelaku yang sebelumnya merampas uang milik seorang wanita bernama Rosnita sebesar Rp 2.850.000. Selain kejahatan tersebut keduanya telah melakukan 23 kejahatan di Sumbar, Riau, Palembang dan Jambi.
Dari 23 kejahatan yang dilakukan kedua pelaku, 18 diantaranya dilakukan di Sumbar dengan rincian 5 di Kota Solok, 1 di Kabupaten Solok dan sisanya tersebar di berbagai wilayah Sumbar.
Tertangkapnya korban berawal dari aksi perampasan uang milik Rosnita sebesar Rp 2.850.000 yang berada di dalam jok motor korban. Namun malang, saat beraksi kedua dipergoki warga dan diburu oleh warga Singkarak.
Pelaku IR sempat bersembunyi di dalam kandang itik milik warga. Sedangkan R bersembunyi dengan merendam diri di dalam sebuah rawa di pinggir danau Singkarak.
Kini kedua pelaku telah diamankan oleh Polres Kota Solok dan akan terus dilakukan penyelidikan dan pengembangan kasusnya. Keduanya dijerat Pasal 363 ayat 4 dan 5 KUHP.