Infosumbar.net – Tim Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemajuan dan Pelestarian Kebudayaan Daerah (PPKD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) berpendapat berdasarkan UU nomor 5 taqhun 2017 dan Peraturan Pemerintah nomor 87 tahun 2021, Dewan Kebudayaan Daerah merupakan bentuk lembaga sebagai salah satu instrumen pemajuan kebudayaan.
“Terkait saran agar substansi/ materi muatan mengenai “Dewan Kebudayaan Daerah” dihapus, karena tidak ada kewenangan dan amanat dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka menurut kami “Dewan Kebudayaan Daerah“ merupakan bentuk lembaga kebudayaan sebagai salah satu instrumen pemajuan kebudayaan sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017. Selanjutnya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 87 tahun 2021 disebutkan bahwa lembaga kebudayaan adalah organisasi yang bertujuan mengembangkan dan membina kebudayaan. Karena itu, dipandang penting untuk membentuk lembaga kebudayaan di daerah.” kata Hidayat yang dikutip dari laman resmi DPRD Sumbar.
Dia menambahkan, saran mengenai penghapusan substansi/materi muatan Dewan Kebduayaan Daerah dapat diterima. Akan tetap perlu untuk mengatur tentang pembentukan lembaga kebudayaan di daerah.
Lebih lanjut, Hidayat menyampaikan saran dan tanggapan pemerintah terhadap Ranperda PPKD akan menjadi masukan dalam pembahasan selanjutnya sebagai bentuk penyempurnaan terhadap produk hukum daerah. UU nomor 5 tahun 2017 dan PP nomor 87 tahun 2021 mengenai pemajuan kebudayaan menjadi landasan kuat bagi Ranperda PPKD yang diharapkan implementatif dalam memajukan kebudayaan di Sumatera Barat.
“Mengenai penyusunan naskah akedemik jika ada yang belum sesuai akan disesuaikan kembali di dalam pembahasan selanjutnya, naskah akademik telah melalui kajian mendalam serta akan terus dilakukan penguatan materi bersamaan dengan pembahasan,” ujarnya.
Hidayat juga menyampaikan akan mempertimbangkan saran pemerintah untuk mengganti judul Ranperda dalam pembahasan lebih lanjut. Demikian juga dengan dasar-dasar hukum, pencantuman istilah, pengertian, batasan pengertian atau singkatan yang digunakan secara berulang juga akan disesuaikan dan lebih disempurnakan setelah finalisasi pembahasan.
Sedangkan, terkait perangkat daerah yang akan melaksanakan Ranperda PPKD menurut Hidayat adalah Dinas Kebudayaan sesuai dengan kewenangan, tugas dan fungsinya. Saran mengenai penghapusan pengaturan cagar budaya perlu dipertimbangkan kembali karena cagar budaya merupakan salah satu bagian yang penting untuk diperhatikan karena merupakan warisan budaya dan sudah diatur dalam UU nomor 11 tahun 2010. (Peb)