Padang (infosumbar) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dan Pemerintah Provinsi Sumbar memutuskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perpustakaan dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
Sementara itu, dibentuk panitia khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Kepatuhan Belanja Daerah tahun 2021.
Penetapan Ranperda Perpustakaan dan pembentukan Pansus tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD yang dihadiri oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi, Jumat (11/02)
Dalam sidang yang ia pimpin, Supardi menyampaikan DPRD Sumbar telah memfasilitasi Ranperda tentang Perpustakaan di Kemendagri, seperti termuat pada surat Dirjen Otda nomor 188.34. 577 OTDA, 19 Januari 2022.
Oleh karena itu, pembahasan Ranperda tersebut sudah bisa dilanjutkan ke tahap pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.
“Terima kasih kepada rekan- rekan anggota DPRD Provinsi Sumbar telah menyetujui Ranperda tentang perpustakaan menjadi peraturan daerah,” ungkapnya.
Supardi melanjutkan, berdasarkan hasil konsultasi Kemendagri terdapat beberapa catatan perbaikan yang perlu dilakukan DPRD dan Pemprov Sumbar untuk menyempurnakan materi muatan ranperda tentang perpustakaan.
“Komisi V DPRD Sumbar bersama Pemda telah melakukan penyempurnaan sesuai hasil fasilitasi,” ucapnya.
Dengan demikian, DPRD Sumbar memutuskan ranperda tentang perpustakaan nomor 1/SB/2022 ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Selain itu, DPRD juga menetapkan empat Ranperda yang masih belum rampung dimasukkan ke dalam pembahasan di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022.
Ketua DPRD Provinsi Sumbar Supardi menyebutkan, pembahasan Ranperda dilakukan oleh Komisi V bersama OPD mitra kerja terkait.
“Ranperda ini telah selesai dibahasa pada masa persidangan pertama tahun 2021/ 2022 namun harus melalui proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri dan hasil fasilitasi tersebut telah keluar sehingga bisa dilanjutkan ke tahap penetapan,” paparnya.
“Dalam rangka akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, BPK telah menyerahkan LHP tersebut ke DPRD yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan panitia kerja atau panitia khusus,” ujarnya.
Keanggotaan Pansus DPRD Sumbar untuk LHP BPK terkait Kepatuhan Belanja Daerah tahun 2021 diusulkan dari fraksi-fraksi yang ada. Beberapa nama yang akan terlibat dalam tim kerja Pansus, ada Hidayat, Khairuddin Simanjuntak dan Mario Syahjohan dari Fraksi Gerindra, Ali Tanjung dari Fraksi Demokrat dan lainnya.
“Secara substansi dari LHP tersebut akan didalami DPRD melalui Pansus yang sudah terbentuk,” ucapnya. (nou)