Infosumbar.net – Perburuan Polisi untuk memutus mata rantai kegiatan perjudian, terutama judi online sudah menyasar ke pelosok. Para pecandu yang beraktifitas di warung-warung warga di pinggiran-pun tak luput dari jangkauan polisi, seperti yang terjadi di wilayah hukum Polres Sawahlunto ini.
Anggota Polsek Barangin Polres Sawahlunto membuktikan hal itu. Dalam razia yang mereka lakukan kemarin siang, petugas mengamankan seorang pria karena diduga tengah bermain judi online jenis togel (toto gelap), Selasa (23/8/2022).
Pria itu diketahui berinisial ND (34). Ia merupakan warga Lubang Tembok Kelurahan Saringan Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto. Polisi menangkapnya di sebuah warung yang tidak jauh dari rumahnya.
Menurut Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos melalui Kapolsek Barangin Ipda Joni Indra, SH pelaku ditangkap pada saat personil Polsek Barangin melaksanakan patroli di seputaran wilkum Polsek Barangin.
“Dari informasi warga terungkap ada yang sedang duduk-duduk di warung di Lubang Tembok Kel. Saringan Kec. Barangin yang ditenggarai tengag melakukan aktivitas judi online,” sebutnya yang dirilis tribratanews.
Oleh Kapolsek Barangin Ipda Joni Indra langsung direspon. Ia memimpin personil Tim KKL Hunter Polsek Barangin untuk melakukan pengecekan ke TKP yang di backup unit Opsnal Satreskrim Polres Sawahlunto
Saat tiba di lokasi sekira pukul 11.45 WIB, petugas memang mendapati ada masyarakat sedang melakukan aktivitas judi berupa permainan togel online dengan menggunakan media handphone.
Selanjutnya, petugas langsung mengamankan diduga pelaku berikut handphone yang tengah digunakannya. “Pada saat handphone terduga pelaku diamankan dan setelah dilakukan pengecekan histori pencarian di handphone pelaku didapati jejak akses permainan judi togel online,” terang Ipda Joni.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan saldo togel online berjumlah Rp. 271.486,-, kemudian histori pemasangan nomor togel online terakhir pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 pukul 11.08 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita satu unit handphone merk Oppo, buku rekening BRI Simpedes an. ND dan uang tunai Rp. 200.000,- yang merupakan withdraw dari akun togel miliknya.
“Pelaku dan barang bukti yang diamankan telah dibawa ke Mako Polsek Barangin,” pungkasnya. (*)