infosumbar.net – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melarang adanya pemungutan uang untuk pengadaan kenang-kenangan untuk sekolah dan album kenangan sekolah dalam kegiatan perpisahan kelas XII tahun pelajaran 2024/2025.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Dinas Pendidikan Sumbar Nomor: 0000/2479/SEK/DISDIK-2025 yang ditandatangani Kepala Disdik Sumbar, Barlius pada 8 April 2025.
Tidak hanya itu, kegiatan perpisahan pun diarahkan untuk dilakukan di lingkungan sekolah.
“Sehubungan dengan adanya kegiatan perpisahan kelas XII tahun pelajaran 2024/2025 pada Satuan Pendidikan di Provinsi Sumatera Barat, maka kami sampaikan bahwa kegiatan dimaksud dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut,” isi edaran tersebut.
Poin pertama, memaksimalkan penggunaan sarana prasarana sekolah di lingkungan sekolah.
Poin kedua, tidak boleh membuat pakaian khusus untuk perpisahan.
Lalu poin Ketiga, tidak boleh memungut atau mengumpulkan uang untuk pengadaan kenang-kenangan untuk sekolah.
Terakhir, tidak boleh memungut uang untuk membuat album kenangan.
“Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan,” tutup Barlius dalam surat edaran itu. (peb)