Infosumbar.net- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar), Nofrizon memberikan klarifikasi soal dirinya dipecat dari partai Demokrat.
Pemecatan nofrizon berdasarkan berdasarkan SK DPP No 37/SK/DPP.PD/IV/2023 tertanggal 27 April 2023. Ia disebut telah melanggar AD/ART dan PO Partai No 01/PO/DPP.PD/VII/2019 khususnya pasal 5 ayat 4.
Yang lebih fatal lagi, Novrizon dinilai telah melanggar Anggaran Dasar Partai Demokrat pasal 14 ayat 1 butir c yaitu menjadi anggota partai politik lain.
Menanggapi soal pemecatan itu, Nofrizon mengaku dia sudah lebih dulu mengundurkan diri sebelum dikeluarkan surat pemecatan dari partai.
“Saya mengundurkan sekitar bulan Januari lalu. Alasannya, karena saya tidak nyaman lagi dengan sistem manajemen partai (Demokrat),” katanya.
Kemudian alasan Nofrizon mengundurkan diri karena segala sesuai yang diperintahkan fraksi tidak sesuai dan bertentangan dengan batinnya.l0
“Tak hanya itu, saya juga dituduh main proyek. Itu tidak benar. Siapa yang main proyek, saya punya jejak digitalnya,” ungkapnya.
Diketahui, pemecatan berawal dari ditemukannya KTA PPP Milik Nofrizon dengan nomor 1307.03.31081966.01.001 DPC Kabupaten Agam.
Atas temuan itu, DPD Demokrat Sumbar memanggil nofrizon untuk mengkonfirmasi terkait dengan KTA milik nofrizon tersebut. Namun, nofrizon tidak mengindahkan.
“Berdasarkan itulah nofrizon dipecat dari Partai Demokrat, Karena melanggar AD/ART dan PO Partai Demokrat. Bukan karena mengundurkan diri” kata Kepala Bakomstra Demokrat Sumbar, Ari Prima.
Diakuinya, DPD Partai Demokrat Sumbar sudah menjalankan mekanisme sesuai aturan kepartaian yang berlaku, yaitu AD/ART dan Peraturan Organisasi.
“Jadi tidak benar nofrizon dipecat karena berlawanan atau tidak sejalan dengan ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Barat. Tapi murni karena melanggar konstitusi Partai,” ujarnya. (Bul)