InfoSumbar.net – Ketua DPD Partai Hanura Sumatera Barat, Febby Dt Bangso menilai penyelenggara pemilihan umum dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) telah gagal menjalankan tugaskan.
Hal tersebut dikatakannya mengingat dengan realitas pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada serentak yang dilaksanakan saat ini.
Dia menuturkan, dana hibah yang telah digelontorkan melalui APBD dan APBN dengan jumlah yang besar ternyata berbanding terbalik dengan kualitas pelaksanaan demokrasi di negara ini.
Salah satu indikator yang dinilainya menjadi sebuah kegagalan oleh penyelenggara pemilu tersebut dalam melaksanakan tugasnya adalah dengan lemahnya partisipasi pemilih dalam setiap gelaran pesta demokrasi dilaksanakan.
“Dana Hibah dan partispasi pemilih tidak seimbang,” tuturnya kepada InfoSumbar.net, Sabtu (30/11/2024).
Lebih rinci dia menguraikan, lemahnya partisipasi pemilih disebabkan oleh gagalnya penyelenggara dalam melakukan sosialisasi ke masyarakat. Dengan demikian masyarakat tidak antusias dalam menggunakan hak pilihnya.
“Sosialisasi yang tidak tepat mengurangi partisipasi pemilu dan mengurangi kualitas demokrasi,” ujar dia.
Disamping itu, Febby mengutarakan bahwa lembaga yang dibentuk dengan uang negara tersebut juga terkesan tidak taat pada aturan hukum dan perundang undangan yang berlaku, sehingga hal itu berpotensi merusak demokrasi dan menguras keuangan negara.
Dirinya mencontohkan dilakukannya PSU Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sumbar saat masa Pileg kemarin. Hal tersebut menjadi bukti kegagalan penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan tugasnya sehingga situasi tersebut telah menciderai demokrasi dan sekaligus berimplikasi pada penghamburan uang negara.
“PSU Se Sumatera Barat untuk Pemilihan DPD akibat Penyelenggara tidak patuh perintah pengadilan. Dan ini merugikan uang negara,” tuturnya.
Untuk itu dirinya berpendapat agar penyelenggara Pemilu tersebut dijadikan sebuah lembaga Adhoc. Dengan demikian penyelenggara dapat bertindak independent dan bebas dari tarik menarik kepentingan.
“Sebaiknya KPU dan Bawaslu adhoc saja,” ucapnya mengakhiri.
(*)