Infosumbar.net – Sebanyak 120 guru pendidikan anak usia dini (PAUD) se-Sumatera Barat (Sumbar) berangkat ke Jakarta untuk memperjuangkan dan menyuarakan aspirasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dihilangkan dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Keberangkatan para guru PAUD ini dilepas langsung Gubernur Mahyeldi yang didampingi istri, yang juga merupakan Bunda PAUD Ny. Harneli pada Senin (29/8) di halaman Istana Gubernuran.
Meski diguyur hujan deras, namun tidak melunturkan semangat para guru PAUD untuk pergi ke Ibukota Jakarta dalam memperjuangkan hak mereka saat bertepatan dengan hari ulang tahun ke-17 HIMPAUDI yang bertema “Tulus Mengabdi Teguh Berjuang Solid Bergerak untuk Hak Profesi Guru PAUD”.
Mahyeldi mendukung penuh atas perjuangan guru-guru PAUD tersebut. Menurut dia, guru PAUD merupakan guru pertama bagi seorang anak untuk meniti ke jenjang pendidikan selanjutnya.
“Wajar jika pada hari ini guru PAUD memperjuangkan hak-haknya. Saya sebagai gubernur sangat mendukung. Insya Allah tanggal 31 nanti saya akan hadir di Jakarta,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Mahyeldi juga bertanya kepada salah seorang guru PAUD tentang berapa honor guru perbulan saat ini, yang dijawab guru tersebut hanya Rp250 ribu/bulan.
Mahyeldi memberikan semangat dan motivasi kepada rombongan guru PAUD tersebut. Dia berharap dalam rangka percepatan dan mencerdaskan generasi muda gubernur berharap agar anak di umur lima tahun sudah bisa memasuki Sekolah Dasar (SD) sehingga anak tersebut di umur 20 tahun sudah bisa menjadi sarjana.
Dukungan juga diberikan Bunda PAUD Sumbar, Ny. Hj. Harneli Mahyeldi, ia mengharapkan agar guru-guru PAUD mendapat hak konstitusi agar dapat sejajar dengan tenaga pendidik lainnya.
Sementara itu, ketua rombongan HIMPAUDI, Pun Ardi, mengatakan bahwa guru-guru PAUD di Sumbar ingin memperjuangkan hak sebagai guru non formal agar mendapat kesetaraan dengan guru formal lainnya.
“Kami ingin meminta perubahan RUU Sisdiknas yang sedang digodok oleh DPR RI saat ini. Juga kami ingin menyuarakan kepada pemerintah agar guru PAUD setara dengan guru pendidikan formal, dosen, serta tenaga pengajar lainnya,” ucapnya. (*)