Infosumbar.net – Sebanyak 14 pasangan suami istri yang menikah secara siri di Kota Pariaman resmi melegalkan pernikahan mereka melalui “Sidang Itsbat Nikah Terpadu Kota Pariaman Tahun 2022”, kerjasama antara Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Pariaman, dengan Pengadilan Agama Pariaman, Kantor Kementerian Agama Kota Pariaman, serta Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Pariaman.
Pasutri tersebut sudah bisa bernafas lega, karena dokumen resmi negara yang mereka harap-harapkan selama ini sudah bisa didapatkan.
Sekretaris Daerah Kota Pariaman Yota Balad, yang membuka resmi kegiatan di Balairung Rumah Dinas Wali Kota Pariaman, pada Kamis (6/10/2022), mengatakan sesuai dengan aturan dan undang-undang perkawinan, kita harus mempunyai dokumen secara sah baik dokumen pernikahan, dokumen kelahiran anak dan lain sebagainya, untuk pengurusan administrasi kedepannya agar tidak bermasalah.
“Dokumen ini dibuat dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada mereka yang sudah melakukan pernikahan secara siri walaupun sah secara agama tapi tidak sah secara negara. Dengan adanya sidang itsbat nikah terpadu ini, mereka sudah dapat melegalkan pernikahan mereka secara resmi”, ujarnya.
Yota Balad menegaskan, kegiatan itu tetap akan dilakukan secara berkesinambungan, karena dari 60 pasangan yang mendaftar untuk disidangkan, hanya 14 orang yang lolos seleksi.
“Mudah-mudahan kegiatan seperti ini terus berlanjut dan menjadi program dari DP3AKB Kota Pariaman, agar kedepannya tidak ada lagi pasangan yang menikah tanpa ada dokumen dan kepastian hukum. Dengan masih adanya pasangan yang belum mempunyai dokumen resmi, segera lengkapi pesyaratannya agar pemerintah Kota Pariaman bisa membantu melegalkan pernikahan tersebut melalui sidang itsbat ini”, pungkas Yota Balad.
Salah satu pasangan sidang itsbat dari Desa Sikapak mengaku sangat senang sekali bisa memperoleh dokumen resmi negara yang melegalkan pernikahan mereka yang terjadi pada tahun 2020 lalu, karena tidak adanya restu dari orang tua.
“Terimakasih kepada pemerintah Kota Pariaman yang telah membantu untuk mendapatkan kepastian hukum dari pernikahan kami,” katanya.
Dia turut menghimbau kepada pasangan lain yang belum mendaftar agar segera melengkapi syarat-syaratnya supaya bisa mendapatkan kepastian hukum secara negara demi kepentingan keluarga kedepannya. (*)