Infosumbar.net – Seorang pengusaha asal Sumbar, Yamin Kahar mengadukan seorang pria yang mengaku keturunan Kesultanan Solo dari Pakubowono V, DBA(48) ke Polda Sumbar. Berlatarbelakang pengusaha, DBA dilaporkan dengan dugaan penipuan investasi pariwisata di Padang Pariaman.
Tak tanggung-tanggung. Yamin mengaku ditipu DBA hingga Rp1,1 miliar, Sabtu (3/12/22) ke Polda Sumbar melalui kuasa hukumnya, Zulhesni dengan nomor laporan: LP/B/482/XII/2022/SPKT/Polda Sumbar.
“Kami sudah membuat laporan di Polda Sumbar terkait klien kami, Yamin Kahar yang ditipu oleh DBA,”ujarnya kepada media.
Dalam keterangannya yang juga disampaikan tertulis, Zulhesni mengatakan, laporan ini berawal ketika kliennya punya kesepakatan dengan DBA untuk menjalin kerjasama investasi membangun objek wisata di Padang Pariaman. Sebagai tindak lanjut rencana awal itu, Yamin Kahar menunjukkan komitmennya dengan memberikan dana sebesar Rp300 juta sebagai uang titipan kepada DBA pada 18 Agustus 2022 silam.
“Titipan uang itu diperkuat dengan bukti adanya surat di atas meterai dan ditandatangani saksi-saksi,” kata Zulhesni S.H.
Kemudian, atas rencana proyek itu, Yamin memberikan uang bertahap dengan total Rp 865 juta.
Namun ternyata uang titipan tidak dikembalikan dan proyek tidak jadi dilaksanakan. Upaya untuk meminta pengembalian uang, kata Zulhesni S.H. sudah dilakukan, termasuk dengan somasi.
“Kami sudah melayangkan somasi secara tertulis pada 28 November 2022 lalu, tapi kami tidak mendapatkan respons. Karenanya, kini kami ambil tindakan hukum,” kata Zulhesni lagi.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan membenarkan adanya laporan polisi terkait kasus itu. “Benar. Ada laporan terkait dugaan penipuan itu. Sekarang sedang kita selidiki,” kata Dwi kepada media.