Surat Edaran Menteri Pendidikan menyatakan sekolah yang telah menggunakan kurikulum 2013 selama tiga semester tetap bisa menggunakan kurikulum tersebut.
Di Sumbar sendiri ada sebanyak 247 sekolah yang terdiri dari SD, SMP, SMA hingga SMK yang telah tiga semester menggunakan kurikulum 2013.
Dengan demikian maka sebanyak 247 sekolah tersebut bisa tetap menggunakan kurikulum 2013. Namun sekolah juga diberi kebebasan untuk mengambil kebijakan apakah kembali ke kurikulum 2006 atau tetap dengan kurikulum 2013.
Namun menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sumbar, Syamsurizal keputusan pengunaan kurikulum tersebut harus tetap dikoordinasikan dengan dinas pendidikan di daerah masing-masing.
Untuk membicarakan hal tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sumbar juga berencana akan mengundang seluruh perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota agas tak terjadi kesalahpahaman dari Surat Edaran Menteri Pendidikan.
Seperti diketahui sebelumnya, Menteri Pendidikan Anies Baswedan memutuskan untuk menghentikan sementara penerapan kurikulum 2013 bagi sekolah-sekolah yang baru satu semester menggunakannya.
Namun keputusan tersebut bukan berarti untuk menghentikan penggunaan kurikukulum 2013. Kurikulum 2013 akan tetap digunakan, namun terlebih dahulu akan disempurnakan oleh Tim Evaluasi Kurikulum 2013 yang telah dibentuk.