Padang (Infosumbar) – Hari Konstitusi Nasional merupakan bagian terpenting dari berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia setelah proklamasi.
Meskipun begitu, pengamat hukum Pusat Kajian Bung Hatta Anti Korupsi Ilhamdi Putra, M.H., menilai bahwa konstitusi belum seutuhnya terpenuhi.
“Sebenarnya banyak bagian konstitusi yang belum terpenuhi, tapi saya akan bicarakan satu persoalan yang hangat belakangan ini,” ujarnya.
Ilhamdi Putra, M.H., menyorot pasal 28E tentang kebebasan berpendapat yang dijamin dalam konstitusi, namun belakangan ini kebebasan itu sedang berkurang.
“Contohnya soal mural. Harusnya kekuasaan tidak boleh alergi, karena mural itu menunjukkan fenomena rumit yang tengah dihadapi masyarakat,” ucapnya.
Dikatakannya bahwa seharusnya penguasa menuntaskan pesan terlukis dalam mural itu, bukan malah menghapusnya.
“Harusnya aparat lebih hormat pada presiden, karena presiden berulangkali menyebut ia hadir untuk rakyat dan bebas dikritik,” ucapnya.
Dikatakannya bahwa di segala rezim penerapan konstitusi seutuhnya memang cukup pelik dijalankan.
“Namun, bila jurang yang selama ini menjegal penerapan konstitusi diperbaiki, maka penerapannya paling tidak lebih mudah,” tutupnya. (Mzl)