infosumbar.net – Dewan juri lomba jingle Pilkada 2024 yang digelar oleh KPU Sumatera Barat (Sumbar) meminta KPU Sumbar agar memberikan hadiah kepada salah satu peserta yang masuk nominasi dewan juri dalam penetapan pemenang namun gagal dinyatakan sebagai pemenang.
Permintaan itu disampaikan Asnam Rasyid sebagai salah satu dewan juri yang menentang keputusan penetapan pemenang lomba jingle tersebut dalam pertemuan yang dilakukan KPU Sumbar bersama dewan juri pada 22 Mei 2024 lalu.
“Saya tidak menuntut apa-apa, mau jinglenya dipakai oleh KPU atau tidak ya terserah. Tapi yang penting bagi ambo (saya) tolong berikan hadiah kepada pemenang yang seharusnya. Karena orang itu ikut lomba kan pakai biaya, jadi kita nggak mendzalimi orang. Yang juara 2 itu kan dia jadi juara 1, dan juara 3 itu hilang dia gak jadi pemenang diganti dengan yang lain. Nah, gantikan hak mereka, minimal mengurangi rasa berdosa kita,” tegas Asnam kepada infosumbar.net melalui sambungan telepon, Kamis malam (23/5/2024).
Diketahui, pertemuan yang diinisiasi oleh KPU Sumbar itu bertujuan untuk mengklarifikasi terkait keputusan penetapan pemenang yang menuai kontroversi. Namun, dalam pertemuan tersebut, permintaan dewan juri masih dalam pertimbangan KPU Sumbar.
“Mereka katanya mau dibicarakan dulu permintaan itu. Pertemuan itu saya ikut via zoom, yang hadir dewan juri Wahyu, Ibu Ketua Dewan Juri Wirdaningsih tidak hadir, dan pak jhon hadir,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Sumbar, Pak Jhons Manedi saat dikonfirmasi oleh infosumbar.net mengatakan, permintaan tersebut sedang dalam pembicaraan di internal KPU Sumbar.
“kalau soal permintaan itu kita kan masih lihat porsi anggaran di KPU untuk memberi hadiah. Total hadiah yang kita berikan itu kan Rp30 juta dan itu kan kita sudah bagi ke juara 1, juara 2, dan juara 3. Nah, kemarinkan kita tidak ada menganggarkan untuk harapan 1. Tentu ini kita pulangkan lagi ke pertama teman-teman di KPU untuk menganggarkan, tentu ini belum bisa kita jawab apakah bisa direalisasikan atau tidak tapi kita sudah bicarakan di rapat pleno. Diawal kita pengumuman kan tidak ada juara harapan 1, kalau nanti tiba-tiba kita umumkan ada juara harapan 1 malah jadi pertanyaan bagi masyarakat. Ini sedang kita bicarakan,” terang Jhons, Senin (27/5/2024).
Ia menambahkan, terkait permintaan dewan juri tersebut, direncanakan dalam waktu dekat ada kesepakatan dan solusi atas permasalahan itu.
“Paling dalam 3atau 4 hari ke depan kita akan kasih taulah bagaimana solusi dari permasalahan ini,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, penetapan pemenang lomba jingle Pilkada 2024 oleh KPU Sumbar menuai kontroversi setelah munculnya pernyataan dewan juri yang menyanggah dan komplen terhadap penetapan pemenang tersebut. Dewan juri menyebutkan merasa dirugikan dengan penetapan pemenang tersebut karena dianggap tidak sesuai dengan berita acara dewan juri kepada KPU Sumbar. (peb)