Infosumbar.net – Seorang pria di Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung ditangkap polisi karena diduga melakukan pencurian terhadap tiga ekor sapi milik warga.
Kanit Reskrim Polsek Koto VII, Aipda Sudady, pada Kamis (19/9/2024) mengatakan pencurian terjadi pada Senin (9/9/2024).
Korban, AY, saat itu membawa lima ekor sapi ke daerah Langiso, Jorong Bungo Nagari Palaluar Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung, dari Sapan Aur, Jorong Tanjung Ampalu, Nagari Limo Koto, Kecamatan Limo Koto.
“Saat sampai di lokasi, korban mengikatkan sapinya ke pohon. Kemudian keeesokan harinya pada Selasa (10/9/2024) sekira pukul 07.00 wib 3 ekor sedangkan dua ekor lagi sudah berpindah tempat sekitar 50 meter dari tempat korban mengikatkan semula,” ujarnya.
Melihat tiga ekor sapinya hilang, korban kemudian mencari dimana sapi korban. Lalu, korban meilhat ada jejak kaki sapi yang mengarah ke jalan umum Kampung Baru Nagari Palaluar.
“Korban bertemu dengan LIS, salah satu warga yang juga pernah kehilangan ternak sapi. LIS memeberitau korban jejak tempat sapinya dulu pernah dipindahkan ke atas mobil, ” ucapnya.
Saat yang bersamaan, korban melihat ada jejak sekam ditempat tersebut dan ditemukan sepasang sepatu bot yang diduga milik pelaku pencurian.
“Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan sebesar Rp 30 juta, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Koto VII,” ungkapnya.
Sementara itu, pada Sabtu (14/9/ 2024) sekira pukul 22.30 WIB diamankan seorang pria yang diduga sebagai pencuri sapi dengan inisial BKS (21).
“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap BKS, ia mengakui segala perbuatannya dan melakukan perbuatan tersebut bersama dengan tiga orang temannya yang bernama H,V, P,” ungkapnya. (Ayi)