infosumbar.net – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 1,5 kilogram yang dibawa dari Provinsi Aceh.
Dalam operasi gabungan bersama BNNK Payakumbuh dan BNNK Pasaman Barat, petugas mengamankan tiga orang tersangka di Kota Bukittinggi. Penangkapan dilakukan pada Selasa (13/5/2025) sekitar pukul 09.30 WIB di Pool Bus PT Antar Lintas Sumatera (ALS), Jalan Soekarno Hatta No. 88, Simpang Limau, Kota Bukittinggi.
Melalui siaran pers yang diterima infosumbar, Kepala BNNP Sumatera Barat, Brigjen Pol. Dr. Ricky Yanuarfi, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen yang diterima tim pada Senin (12/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya pengiriman sabu dari Aceh dengan menggunakan bus ALS.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan melakukan pemantauan di perbatasan Sumatera Utara–Sumatera Barat. Sekitar pukul 07.36 WIB pada Selasa pagi, bus ALS yang dicurigai melintas perbatasan dan langsung dibuntuti hingga tiba di terminal/pool ALS di Bukittinggi.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 09.30 WIB, tim langsung melakukan penyergapan dan menangkap tiga tersangka yang merupakan warga Aceh, yaitu: AL, perempuan, 41 tahun, warga Bireuen. N, perempuan, 24 tahun, warga Aceh Utara. S, laki-laki, 38 tahun, warga Aceh Timur
Ketika penggeledahan, petugas menemukan enam paket sabu yang disembunyikan di berbagai bagian tubuh tersangka dengan modus penyamaran sebagai barang pribadi.
Rinciannya: N membawa dua paket besar sabu yang dibalut lakban hitam dan disimpan di lipatan celana bagian perut. AL menyembunyikan satu paket besar sabu dalam kaus kaki abu-abu yang dikenakan di balik celana dalam. S membawa tiga paket sabu, dua di antaranya disembunyikan di dalam sepatu, dan satu lagi di dalam celana dalam.
Barang bukti narkotika yang disita terdiri dari: Tiga paket besar sabu yang dibalut lakban hitam. Tiga paket sedang sabu dalam plastik bening. Estimasi total berat sekitar 1.500 gram
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti non-narkotika berupa satu buku rekening, tiga kartu ATM, lima unit telepon seluler, dan satu dompet berwarna cokelat. Dari hasil pemeriksaan awal, salah satu tersangka mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang di wilayah Bireuen, Aceh.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran gelap narkotika di Sumatera Barat. Jaringan pengedar masih terus mencoba mencari celah, tapi kami tidak tinggal diam,” tegas Ricky Yanuarfi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif mendukung pemberantasan narkoba.
“Narkotika adalah musuh bersama yang merusak generasi bangsa. Kami butuh dukungan masyarakat untuk melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan,” ujarnya.
Ricky Yanuarfi kembali menegaskan bahwa BNNP Sumbar berkomitmen tinggi untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika demi menjaga generasi muda dan keamanan wilayah dari ancaman narkoba.