Padang (infosumbar)- Satpol PP Kota Padang, melayangkan surat pemanggilan kepada pemilik tempat kos-kosan yang ditertibkan pada Rabu (2/2) lalu. Namun, satu pemilik tempat kos-kosan yang berada di Aur Duri Kecamatan Padang Timur, mangkir dari panggilan tersebut.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Bidang (Kabid) Petugas Penegak Peraturan Daerah Kota Padang, Bambang Suprianto, baru dua pemilik kosan yang memenuhi panggilan.
“Kedua pemilik Kos-kosan yang berada kawasan Padang Selatan tersebut sudah dilakukan pendataan dan pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Padang, pada Jumat (4/2). Satu pemilik kosan yang mangkir akan kami berikan panggilan kedua,” kata Kabid P3D itu.
Berdasarkan keterangan pemilik, kos yang ia sewakan adalah kos perempuan dan bukan kos laki-laki. Pemilik kos mengaku tidak mengetahui kalau ada laki-laki di dalam kosan wanita tersebut.
“Sesuai aturan, pemilik akan dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan yang isinya ada beberapa poin. Salah satunya tidak akan mengulangi lagi dan akan memperketat pengawasan terhadap penyewa kosan dan pengunjung kos,” jelas Bambang.
Sementara untuk pemilik kos yang mangkir akan dilayangkan surat pemanggilan kedua.
“Sesuai prosedur, petugas punya tiga kali kesempatan untuk memanggil pemilik kos. Jika masih mangkir, maka dengan terpaksa akan diberikan surat pemanggilan secara paksa kepada pemilik,” tegasnya. (iif)