
Setelah beberapa waktu lalu seorang wanita ditangkap oleh Satpol PP Kota Padang karena membuang puntung rokok sembarang, kali ini seorang supir angkot yang tertangkap.
Supir angkot jurusan Siteba – Pasar Raya berinisial AS tertangkap tangan oleh seorang petugas kebersihan membuang sehelai tisu di jalan Proklamasi dari dalam angkotnya.
Sesuai peraturan, maka AS akan dikenakan tindak pidana ringan yang diatur dalam Perda Nomor 21 Tahun 2012 dengan ancaman hukuman denda maksimal Rp 5 juta atau kurungan masksimal 3 bulan.
Kepala Bidang Penegak Perda Satpol PP Kota Padang, Eddy Asri mengatakan ada satu hal yang memberatkan AS, yaitu tidak adanya tempat sampah di dalam angkotnya. Padahal sebelumnya sudah diwajibkan untuk menyediakan.
“Dia sendiri membuang sampah ke jalan, jelas tong sampah tidak ada di dalam angkotnya. Kalau begitu, pasti penumpangnya juga akan membuang sampah ke luar,” kata Edy Asri seperti dikutip dari Haluan.
Mudah-mudahan dengan adanya beberapa kali mereka yang tertangkap ini, bisa membuat warga Kota Padang lebih sadar untuk menjaga kebersihan dan tidak membuang sampah sembarangan.
[divider]