infoSumbar
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA
  • IMSAKIYAH
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA
  • IMSAKIYAH
No Result
View All Result
infoSumbar
No Result
View All Result

Buang Sampah Sembarangan di Kota Padang, Siap-Siap Didenda Rp 5 Juta

22 Oktober 2014 - 18:10 WIB
in Sumbar
NewsRoombyNewsRoom
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Twitter
Buang Sampah Sembarangan di Kota Padang, Siap-Siap Didenda Rp 5 Juta

ilustrasi

ilustrasi
ilustrasi

Warga kota Padang harus mulai hati-hati dalam membuang sampah. Pasalnya Pemerintah Kota Padang saat ini tengah mensosialisasikan Perda Perda Nomor 21 Tahun 2012 Tentang membuang sampah sembarangan.

Dalam Perda tersebut disebutkan bahwa hukuman bagi yang terbukti membuang sampah secara sembarangan, maka dapat dihukum dengan denda sebesar Rp 5 juta dan hukuman kurungan selama 3 bulan.

BACA JUGA :   BKKBN Sumbar Gelar Workshop Parenting 1001 Cara Bicara

Sosialisasi Perda nomor 21 Tahun 2012 itu sejalan dengan program “Padang Bersih” yang dilaunching oleh Pemko Padang pada tanggal 25 Oktober 2014 nanti. Perda Nomor 21 tahun 2012 tersebut akan berlaku secara efektif pada 1 Januari 2015.

Menurut Mahyeldi untuk mencapai Padang Bersih itu maka diperlukan sebuah peraturan yang tegas dan konsisten ditegakkan. Selain itu kata Walikota, Pemko tentunya akan menyiapkan sarana dan prasarana yang memadai.

BACA JUGA :   Puluhan Pelajar di Jambi Numpang Truk ke Padang Terlibat Kecelakaan, Dua Orang Tewas

“Dengannya konsisten menegakkan peraturan dan menyiapkan sarana untuk pengelolaannya, maka di tataran masyarakat dengan sendirinya akan tumbuh budaya bersih,” kata Mahyeldi seperti dikutip dari halaman Humas Kota Padang.



IKLAN
Tags: kota padangPerda Buang Sampah

Related Posts

Polisi Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Persekusi 2 Pemandu Karaoke di Pesisir Selatan

Bejat! Pria di Pesisir Selatan Cabuli Anak Tirinya Berumur 20 Bulan Saat Istri Pergi Bekerja

02 Juni 2023
Hari Pertama Bulan September 2022, BMKG Prediksi Hujan di Sejumlah Daerah di Sumbar

Long Weekend, Cuaca Sumbar Hujan Ringan pada Wilayah Berikut

02 Juni 2023
Puluhan Pelajar di Jambi Numpang Truk ke Padang Terlibat Kecelakaan, Dua Orang Tewas

Puluhan Pelajar di Jambi Numpang Truk ke Padang Terlibat Kecelakaan, Dua Orang Tewas

01 Juni 2023
Tahun Ini Semen Padang Lepas 21 CJH ke Tanah Suci

Tahun Ini Semen Padang Lepas 21 CJH ke Tanah Suci

01 Juni 2023
Penerbangan ke BIM dari Soetta Tersebar di 3 Terminal, Ingat Maskapainya

Penerbangan ke BIM dari Soetta Tersebar di 3 Terminal, Ingat Maskapainya

01 Juni 2023
Pemerintah Kota Padang Peringati Hari Lahir Pancasila, 1 Juni

Pemerintah Kota Padang Peringati Hari Lahir Pancasila, 1 Juni

01 Juni 2023

Berita Terkini

  • All
  • Berita Pilihan
  • Nasional
  • Sumbar

Perdana di Indonesia, Pesawat Terbesar di Dunia Mendarat di Bali

Bejat! Pria di Pesisir Selatan Cabuli Anak Tirinya Berumur 20 Bulan Saat Istri Pergi Bekerja

Long Weekend, Cuaca Sumbar Hujan Ringan pada Wilayah Berikut

Puluhan Pelajar di Jambi Numpang Truk ke Padang Terlibat Kecelakaan, Dua Orang Tewas

Tahun Ini Semen Padang Lepas 21 CJH ke Tanah Suci

Penerbangan ke BIM dari Soetta Tersebar di 3 Terminal, Ingat Maskapainya

  • Contact
  • Redaksi
  • Visi dan Misi
  • Advertise
  • About Us
  • Pedoman Media Siber

Website ini diterbitkan oleh PT Infosumbar Media Kreasi | © 2010 - 2022

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA
  • IMSAKIYAH

Website ini diterbitkan oleh PT Infosumbar Media Kreasi | © 2010 - 2022