
Warga kota Padang harus mulai hati-hati dalam membuang sampah. Pasalnya Pemerintah Kota Padang saat ini tengah mensosialisasikan Perda Perda Nomor 21 Tahun 2012 Tentang membuang sampah sembarangan.
Dalam Perda tersebut disebutkan bahwa hukuman bagi yang terbukti membuang sampah secara sembarangan, maka dapat dihukum dengan denda sebesar Rp 5 juta dan hukuman kurungan selama 3 bulan.
Sosialisasi Perda nomor 21 Tahun 2012 itu sejalan dengan program “Padang Bersih” yang dilaunching oleh Pemko Padang pada tanggal 25 Oktober 2014 nanti. Perda Nomor 21 tahun 2012 tersebut akan berlaku secara efektif pada 1 Januari 2015.
Menurut Mahyeldi untuk mencapai Padang Bersih itu maka diperlukan sebuah peraturan yang tegas dan konsisten ditegakkan. Selain itu kata Walikota, Pemko tentunya akan menyiapkan sarana dan prasarana yang memadai.
“Dengannya konsisten menegakkan peraturan dan menyiapkan sarana untuk pengelolaannya, maka di tataran masyarakat dengan sendirinya akan tumbuh budaya bersih,” kata Mahyeldi seperti dikutip dari halaman Humas Kota Padang.