Terkait mulai berlakunya Peraturan Pemerintah tentang pencatuman gambar seram pada kemasan rokok, Badan Pengawasa Obat dan Makanan Sumatera Barat pun melakukan pemantauan terhadap sejumlah rokok yang beredar di Sumbar.
Sebagaimana dimuat Antara Sumbar, Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan BPOM Sumbar, Antoni Asdi menyatakan bahwa BPOM Sumbar telah melakukan pemeriksaan selama dua hari.
Dari dua hari pemeriksaan di 18 Kabupaten/Kota di Sumbar, baru ditemukan dua merek rokok dari 70 merek yang beredar yang mencantumkan gambar seram pada kemasan.
Namun pemantauan kali ini hanya bersifat pengambilan data. Data dari pamantauan ini nantinya akan menjadi laporan kepada BPOM pusat untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh Pemerintah.
Pemberlakukan peraturan pemerintah terkait gambar seram pada rokok ini adalah untuk mengingatkan masyarakat akan bahaya kesehatan jika mengkonsumsi rokok.