Badan Pengawas Obat dan Makanana (BPOM) melakukan pemeriksaan ke sejumlah swalayan terkait beredarnya sejumlah makanan yang diduga mengandung DNA Babi.
Produk yang diduga mengandung DNA babi adalah keripik kentang bourbon petit consomme potato dan coklat batang cadbury dairy milk roast almond serta cadbury milk hazelnut.
Untuk keripik kentang bourbon petit consomme potato sebelumnya memang telah mendapatkan izin dari BPOM, namun pada peredarannya kemasannya berubah dari yang disetujui BPOM.
Untuk cadbury dairy milk roast almond harus ditarik peredarannya karena belum memiliki label halal dari MUI. Sedangkan cadbury milk hazelnut belum memiliki izin BPOM. Keduanya juga belum memiliki surat keterangan impor sehingga dianggap sebagai barang ilegal.
Meski produk-produk berasal dari Malaysia, namun bisa saja produk tersebut masuk ke Sumatera Barat dan beredar di tengah masyarakat. Untuk itulah BPOM Sumbar menurunkan sejumlah tim untuk melakukan pemantauan di sejumlah swalayan.
Sebelumnya, cadbury dairy milk hazelnut dan cadbury dairy milk roast almond yang beredar di pasar Malaysia diketahui mengandung DNA babi. Cadbury lantas menarik peredaran produk itu.
Namun Cadbury Indonesia menegaskan sepuluh varian produk mereka yang dipasarkan di Indonesia tak mengandung DNA babi dan halal serta telah mengantongi sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia.
Meskipun begitu BPOM Sumatera Barat tetap melakukan pemeriksaan ke sejumlah swalayan demi menjaga kenyamanan konsumen.