Infosumbar.net- Sebanyak 92,64 kilogram ganja dan 194,76 gram sabu dimusnahkan di halaman Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat, Rabu (21/12/2022).
Barang bukti tersebut didapatkan dari tiga kasus berbeda yakni dua kasus narkotika jenis ganja dan satu kasus narkotika jenis sabu.
Kepala BNNP Sumbar Sukria Gaos mengatakan barang di peroleh dari enam tersangka, satu tersangka membawa sabu dan 5 tersangka membawa ganja.
“Hari ini semua barang bukti kita memusanahkan berupa ganja sebanyak 92,64 kilogram dan shabu sebanyak 194,76 gram,” katanya.
Diakuinya, para tersangka merupakan warga Sumbar yang berperan sebagai kurir untuk mengantarkan narkotika tersebut. Tersangka juga merupakan masyarakat binaan di Lapas.
Saat ini Sumbar menjadi zona merah penyebaran narkotika. Hal ini berlangsung selama tiga tahun terakhir ini. Tahun 2019 ke bawah Sumbar hijau narkoba. Tapi setelah 2019 ke atas Sumbar menjadi merah narkoba,” jelasnya.
Faktor penyebab maraknya narkoba di Sumbar, kata Sukira, dikarenakan oleh faktor ekonomi akibat Covid-19, sehingga banyak masyarakat yang menjadi kurir untuk menyelundupkan narkoba.
“Kit harap bersama-sama bisa menusnahkan narkoba di Sumbar dan sepakat membersihkan narkoba seperti tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.
Disisi lain, Kakanwil Kemenkumham Andika Dwi Prasetya mengaku peningkatan angka penyebaran narkoba di Sumbar memang berdampak terhadap warga binaan di Lapas.
“Beberapa warga binaan tidak mampu sehingga dilibatkan sebagai penghubung oleh orang luar. Namun kita tidak akan beri ruang warga binaan terlibat peredaran narkoba,” katanya. (Bul)