infosumbar.net – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat menggagalkan pengiriman narkotika jenis ganja dalam jumlah besar pada operasi pemberantasan yang dilakukan pada Kamis (9/1/2025).
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol. Riki Yanuarfi, SH, M.Si.
Dalam relis pers kepada media di Padang, Selasa (21/1/2025), Riki Yanuarfi, menerangkan sebanyak 53 paket besar ganja yang dibalut lakban cokelat dan satu paket kecil ganja, dengan total berat mencapai 50.967,58 gram, berhasil diamankan.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Raya Bukittinggi-Medan, KM 7, Jorong PGRM, Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam.
“Kami berhasil menghentikan sebuah kendaraan roda empat Toyota Calya berwarna putih bernomor polisi BA 1488 BB yang dikemudikan dua pria, MI (Muhammad Fahrezi alias Rezi) dan IM (Isra Muhammad Farhan alias Aan), masing-masing berusia 23 tahun,” ungkap Brigjen Pol. Riki Yanuarfi dalam keterangannya.
Kedua pelaku diketahui membawa ganja tersebut dari Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, untuk dikirim ke Kota Padang.
Dari hasil pengembangan, tim pemberantasan BNNP Sumbar melakukan penangkapan terhadap DP (Doni Zul Putra, 23 tahun) di Jalan Banuaran, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. DP berperan sebagai gudang penyimpanan sementara sekaligus pengirim barang ke daerah Palembang dan Lampung.
“Peran para tersangka, MI dan IM sebagai Kurir. DP sebagai penampung, Gudang penyimpanan sementara dan pengirim ke luar daerah dan DA, Pengendali sindikat,” tuturnya.
Keempat tersangka dijerat Pasal 115 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun,” tutupnya.