infosumbar.net – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat mendalami temuan modus baru peredaran narkotika jenis ganja yang dikemas dalam bentuk paket bumbu masakan khas tradisional Minangkabau.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol. Ricky Yanuarfi, SH, M.Si kepada media di Padang, saat konferensi pers tindak pidana narkotika dan pemusnahan barang bukti, pada Selasa (21/1/2025).
“Adanya modus baru untuk menyamarkan pengiriman ganja dengan mengemasnya dalam bentuk paket bumbu tradisional khas Minangkabau, seperti rendang, dendeng, dan bumbu tradisional lainnya,” katanya kepada media.
“Kami (BNNP Sumbar) saat ini masih melakukan pendalaman,” sambungnya.
Ricky menyayangkan tindakan pelaku kejahatan narkotika ini karena mencoreng citra Sumatera Barat.
Untuk itu, Ia menyebutkan pentingnya kerja sama semua pihak dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.
“Kita harus bersinergi karena BNN, polisi, bea cukai, dan instansi lainnya tidak akan mampu bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat,” ujarnya.
Beberapa waktu lalu, tepatnya pada Kamis (9/1/2025), BNNP Sumbar menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 53 paket dengan empat orang tersangka.
Kepala BNNP Sumbar, Ricky Yanuarfi menjelaskan bahwa operasi penangkapan para tersangka berlangsung di Jalan Raya Bukittinggi-Medan, tepatnya di KM 7 Padang Hijau, Jorong PGRN Naga, Gadut dengan empat tersangka.
“Kami berhasil menghentikan sebuah kendaraan roda empat Toyota Calya berwarna putih bernomor polisi BA 1488 BB yang dikemudikan dua pria, MI (Muhammad Fahrezi alias Rezi) dan IM (Isra Muhammad Farhan alias Aan), masing-masing berusia 23 tahun,” ungkap Brigjen Pol. Riki Yanuarfi dalam keterangannya.
Kedua pelaku diketahui membawa ganja tersebut dari Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, untuk dikirim ke Kota Padang.
Dari hasil pengembangan, tim pemberantasan BNNP Sumbar melakukan penangkapan terhadap DP (Doni Zul Putra, 23 tahun) di Jalan Banuaran, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. DP berperan sebagai gudang penyimpanan sementara sekaligus pengirim barang ke daerah Palembang dan Lampung.
“Peran para tersangka, MI dan IM sebagai Kurir. DP sebagai penampung, Gudang penyimpanan sementara dan pengirim ke luar daerah dan DA, Pengendali sindikat,” tuturnya.
Keempat tersangka dijerat Pasal 115 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun,” tutupnya.
BNNP Sumbar masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran tindak kejahatan narkotika yang lebih luas.