infosumbar.net – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat menggelar pemusnahan barang bukti (BB) kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis ganja di halaman BNNP setempat pada Kamis (16/5/2024) pagi.
Pemusnahan BB sebanyak 141,7 kg dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol. Riki Yanuarfi, S.H., M.Si, disaksikan pihak instansi terkait di wilayah Sumatera Barat dan media di Padang.
“Pada kesempatan ini yang dimusnahkan adalah barang bukti Ganja yang berhasil disita dari Tersangka atas nama MA, RD, NA dan RI pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira pukul 06.00 WIB bertempat di Pasar Benteng Dusun IV Nagari Tanjung Baringin Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman,” tutur Riki Yanuarfi kepada wartawan.
Dia menambahkan, pada saat dilakukan penangkapan berhasil diamankan 141 (Seratus Empat Puluh Satu) paket besar Ganja seberat 141.700 (Seratus Empat Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus) Gram.
“Selanjutnya disisihkan sebanyak 1 (Satu) Gram guna Pemeriksaan secara Laboratoris, sebanyak 1.000 (Seribu) Gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan dan sisanya sebanyak 140.699 (Seratus Empat Puluh Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan) Gram untuk dimusnahkan,” urainya.
Riki Yanuarfi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh Aparat Penegak Hukum, Kejaksaan, Kepolisian, Kanwil Kumham, Lapas Kelas IIA Padang dan Lapas Kelas IIB Tanjung Pati yang telah berkolaborasi sehingga berhasil mengungkap 1 (satu) jaringan peredaran gelap Narkotika jenis ganja lintas Provinsi.








