Infosumbar.net– Dua pelaku tertangkap basah membawa Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Barat Salah satu dari kedua tersangka masih dibawah umur.
Keduanya ditangkap di Jalan By Pass KM 8,5 Kampung Lalang Kelurahan Pasar Ambacang Kecamatan Kuranji Kota Padang pada Jumat (5/5/2023) sekitar pukul 07.30 WIB.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat Sukria Gaos mengungkapkan kedua tersangka didapati membawa 11 paket besar yang diduga narkotika jenis ganja.
“Kedua tersangka yakni lelaki berinisial IDA (25) warga Sawah Laweh Bunga Pasang Pesisir Selatan dan MFR (16) warga Kampung Jawa Kota Pariaman,” katanya, Senin (8/5/2023).
Diceritakannya, penangkapan berawal dari laporan yang diterima BNN Sumbar Bahwa akan ada pengangkutan narkotika jenis ganja kering yang dibawa melintasi Provinsi Sumbar.
“Terkait laporan tersebut lalu kita lakukan penyelidikan dan di dapat informasi ganja akan dikirim dengan kendaraan roda empat,” ungkapnya.
Kemudian tim melakukan penyelidikan dan memantau kendaraan tersangka yang diduga membawa ganja tersebut hingga berhasil ditangkap.
“Keduanya ditangkap membawa ganja menggunakan mobil merk Honda Jenis Mobilio sekitar pukul 07.30 WIB,” ujarnya.
Selain ganja, kata Sukria, petugas juga mengamankan satu buah karung pembungkus ganja, uang tunai sebesar Rp250 ribu, satu unit Handphone Android merk Samsung warna hitam, satu unit Handphone Android merk OPPO warna abu metalik.
Barang bukti lainnya satu buah dompet hitam merk Levis, dan satu unit mobil merk Honda Mobilio warna abu-abu muda metalik dengan nopol BA 1403 GC.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 115 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup dan denda minimal 1 miliar atau denda maksimal Rp10 miliar,” pungkasnya. (Bul)