Infosumbar.net – Tim Opsnal Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman menggagalkan perederan sabu dari dua tersangka berinisial JY (29) dan RY (39), Senin (29 /8/2022) pukul 01.00 Wib. Keduanya ditangkap di depan sebuah rumah di Kelurahan Pondok II, Kecamatan Pariaman, Kota Pariaman.
Dari kedua tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket sedang plastik klip warna bening berisi diduga narkotika jenis sabu, 20 paket kecil plastik klip warna bening berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 kotak hitam merk Pagoda, 1 unit Hp android merk redmi warna putih, 1 unit hp merk samsung warna putih, 1 buah dompet warna hitam, dan Uang sejumlah Rp. 841.000.
Kapolres Pariaman AKBP Abdul Aziz melalui Kasat Narkoba IPTU Nofridal dan didampingi Kasi humas AKP Syafrudin L membenarkan Penangkapan tersebut, benar jajaran Satuan Reserse Narkotika berhasil menangkap tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
“Iya jajaran satnarkoba berhasil menangkap 2 orang tersangka yang diduga sebagai pengedar, karena dilihat dari bukti yang disita tim mata elang satnarkoba,” katanya.
Ia menambahkan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di TKP. Untuk pengembangan dan kemudian pada pukul 01.00 WIB, pihaknya berhasil mengamankan tersangka JY.
Atas penangkapan itu, petugas mengeledah tersangka dan tempat tinggalnya. Dalam penggeledahan itu, tim menemukan satu paket ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu, 20 Paket ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabhu, dan team juga mengamankan uang sebesar Rp 841.000 serta mengamankan barang bukti lainnya juga.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut.(*)