Selasa (15/7) siang, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang menertibkan sebuah warung nasi yang berjualan pada siang hari di kawasan GOR Haji Agus Salim, Padang.
Penertiban ini dilakukan setelah sebelumnya Satpol PP Kota Padang mendapatkan laporan dari warga mengenai adanya warung nasi yang buka siang hari di kawasan tersebut.
“Kita mendapat laporan dari masyarakat, adanya warung nasi yang berjualan pada siang hari dikawasan banda bakali Gor H. Agus Salim Padang. Setelah mendapat laporan tim langsung bergerak menuju lokasi,”ujar Kasatpol PP Kota Padang Andre Algamar dikutip dari Haluan.
Atas tindakannya tersebut pemilik warung nasi terancam di tipiringkan jika masih membandel dan berjualan di siang hari saat bulan Ramadhan.
Dalam peraturan yang berlaku, warung nasi yang boleh buka siang hari di Kota Padang hanya di kawasan pondok, karena mayoritas di sana adalah non muslim. Dan itu pun harus mencantumkan spanduk khusus non muslim.
Razia warung nasi yang buka siang hari akan terus digelar oleh Satpol PP Kota Padang demi menjaga kenyamanan dan ketertiban ibadah selama bulan Ramadhan.