Padang (infosumbar)- Tim Klewang Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Senin (27/12) sekitar pukul 18.00 WIB, menangkap seorang laki-laki berinisial YCK (32), akibat membawa kabur tiga mesin outdoor Air Conditioner (AC) milik Balai Pelatihan Transmigrasi Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan pihaknya menangkap pelaku YCK di dekat rumahnya di daerah Ulak Karang.
Selanjutnya dari pengakuannya, pelaku melakukan aksinya pada tiga waktu berbeda yaitu tanggal 19, 21 dan 23 Desember 2021.
“Pelaku melakukan aksi pencurian tersebut bersama dua orang temannya yang saat ini masih dalam pengejaran (buron),” ujarnya.
Ia menambahkan, dua orang penadah barang curian tersebut serta satu orang yang meminjamkan sepeda motor kepada pelaku untuk membawa barang curian itu juga masih buron.
“Identitias semua yang terlibat sudah kami kantongi dan kami masukan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dalam proses pengejaran,” ungkap Kompol Rico Fernanada.
Kata Rico, pelaku menjual masing-masing mesin outdoor AC tersebut kepada penadah seharga Rp.250.000.
Pelaku YCK beserta barang bukti berupa satu buah linggis saat ini sudah diamankan di Kantor Polresta Padang untuk penyidikan lebih lanjut.(fiz)








