Infosumbar.net – Kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) pada Dinas Pendidikan Sumbar terus bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar telah merampungkan pemberkasan.
Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar M Rasyid. Dikatakannya, berkas perkara dengan 7 tersangka setelah dirampungkan dan diserahkan kepada jaksa peneliti.
“Untuk pemberkasan sudah rampung. Selanjutnya jaksa peneliti akan akan meneliti kelengkapan berkas perkara untuk menentukan status proses hukumnya lebih lanjut,” katanya, Rabu (14/8/2024).
Dijelaskannya, apabila jaksa peneliti menyatakan berkas lengkap, maka Penyidik akan segera melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Berikutnya jaksa penuntut segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan untuk proses persidangan. Jika berkas dinilai belum lengkap, maka dikembalikan lagi ke Penyidik untuk dilengkapi,” ungkapnya.
Sementara 7 tersangka yang kini tengah menjalani penahanan itu yakni inisial R selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), RA selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK), keduanya merupakan ASN pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar.
Kemudian SA selaku ASN di SMK, DRS (Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa), E (Direktur CV Bunga Tri Dara), Su (Wakil Direktur CV Bunga Tri Dara), dan Sy (Direktur Inovasi Global).
Sedangkan satu tersangka lainnya, yaitu rekanan pengadaan berinisial BA yang menjabat Direktur PT Sikabaluan Jaya Mandiri berstatus buronan karena mangkir dari panggilan penyidik.
Kedelapan orang itu (termasuk BA) ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejati Sumbar sejak Selasa (28/5) berdasarkan alat bukti yang sah.
Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu dalam penyidikan yang berjalan Kejati Sumbar juga telah menerima pengembalian uang sebesar Rp60 juta dari tersangka Sy yang langsung disita oleh Kejaksaan sebagai barang bukti.
Kemudian kasus yang menjerat para tersangka adalah dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan praktik siswa SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar tahun anggaran 2021 dengan total anggaran mencapai Rp18 miliar.
Berdasarkan penghitungan auditor internal Kejati Sumbar, kerugian keuangan negara yang timbul dalam kasus ini sekitar Rp5,5 miliar, dengan rincian pada Sektor Maritim sebesar Rp472 juta, Sektor Pariwisata Rp2,13 miliar, Sektor Hortikultura Rp1,44 miliar, dan Sektor Industri Rp1,46 miliar. (Bul)