Infosumbar.net – Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta memimpin penyerahan tahap II kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari dengan tersangka utama, Indra Septiarman alias In Dragon, Kamis (16/01/2025).
Kapolda menyampaikan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Pariaman. Ia juga mengapresiasi kerja keras tim penyidik dan dukungan masyarakat dalam proses penyidikan kasus ini.
“Berkat kerja keras penyidik Polda Sumbar dan Polres Padang Pariaman, serta bantuan dari tokoh masyarakat khususnya di Kayu Tanam, penyidikan dinyatakan lengkap pada hari ini, Kamis, 16 Januari 2025,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka Indra Septiarman alias In Dragon diduga melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni:
– Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana)
– Pasal 338 KUHP (Pembunuhan)
– Pasal 351 Ayat 3 KUHP (Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian)
– Pasal 285 KUHP (Pemerkosaan)
Selain itu, penyidikan juga mengacu pada Pasal 6 huruf B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kapolda menjelaskan bahwa tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan.
“Siang ini, penyidik menyerahkan tersangka beserta 15 item barang bukti untuk digunakan dalam proses persidangan,” tambahnya. (Bul)