Infosumbar.net – Satresnarkoba Polres Dharmasraya kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, ada tiga orang digaruk yang diduga memiliki dan mengedarkan narkotika golongan 1 jenis daun ganja, pada Senin (13/3/2023) malam dari dua tempat berbeda.
Dalam penjelasannya pada media, Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Narkoba Iptu Rusmadi yang didampingi Paur Humas Ipda Marbawi, Rabu (15/3/2023) ini, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat soal adanya peredaran barang haram itu di kecamatan Pulau Punjung
Setelah melakukan penyidikan anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya yang dipimpin langsung Kasatnya mengamankan dua orang pemuda “OF” (22) dan “LPW” (30). Keduanya ditangkap saat berada di Halaman Kantor Bupati Dharmasraya Kenagarian Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung kabupaten Dharmasraya.
Dari tangan kedua pelaku tersebut di temukan barang Bukti narkotika jenis daun ganja dan butiran kristal bening jenis sabu serta handphone.
Kemudian dilakukan pengembangan kasus tersebut. Tidak lama, mereka kembali mengamankan seorang pemuda yang berinisal BR (25) di kawasan Jorong Labuah Luruih Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, seperti dirilis tribratanews.
Dari tangan pelaku ini di temukan barang bukti dua paket besar yang berisikan batang, daun dan biji kering diduga narkotika golongan 1 jenis ganja kering, satu unit handpone merek oppo warna hitam.
Ia menambahkan, Berapapa orang pelaku tersebut berstatus Oknum pelajar atau mahasiswa. Saat ini ketiga pemuda ini, bersama barang bukti diamankan di polres Dharmasraya untuk penyelidikan lebih lanjut. (*)