Padang (infosumbar)- Seorang pria berinisial RM ditangkap satreskrim polresta padang karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan pada tiga tempat pada 10-11 Februari 2022 lalu.
Tersangka diamankan Tim Klewang Polresta Padang di kos-kosan milik temannya di daerah Jati IV Kel. Jati Baru, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Senin (14/2) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda menyebut tersangka diduga telah melakukan penipuan di tiga tempat berbeda.
“Pada Kamis tanggal 10 Februari 2022 di Kedai Pulsa Sang Pangeran Cell yang beralamat Jalan Raya Siteba di hari yang sama pelaku melanjutkan aksinya di Toko Cettar Way di Jalan S. Parman. Kemudian di hari berikutnya di Toko MC Malay Jalan Hiligoo,” jelas Rico.
Kompol Rico menambahkan untuk melancarkan aksinya, RM menggunakan modus operandi berpura-pura menelpon pemilik toko di depan karyawan yang menjaga toko tersebut.
“Saat mendatangi sasarannya, tersangka menanyakan siapa pemilik toko kepada karyawan dan kemudian terlapor berpura – pura menelpon pemilik toko. Kemudian tersangka berpura-pura menanyakan sejumlah uang dan mengaku disuruh pemilik toko mengambil uang tersebut pada karyawannya,” jelasnya.
Dari Kedai Pulsa Pangeran Cell tersangka berhasil membawa uang tunai sebesar Rp1.600.000. Lalu dari Toko Cettar Way tersangka berhasil membawa uang tunai sebesar Rp1.345.000. Kemudian dari Toko MC Malay mengambil beberapa barang dengan total Rp4.800.000.
Dari tangan RM polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah tas merek Louis Vuitton masing-masing warna Coklat Cream dan warna Coklat Tua.
Dua buah jam tangan merek Gucci masing-masing warna silver dan gold, satu helai baju kaos lengan pendek warna kuning, bertuliskan “Socially Awkward, satu helai baju kaos lengan pendek warna kuning bertuliskan “Fendi”, satu helai baju kaos lengan pendek warna hitam, pada bahagian depan bertuliskan “Cross Maker” dan uang tunai senilai Rp. 1.200.000. (iif)