Infosumbar.net – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Solok telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah Ramadhan tahun 2022.
Ketua Baznas Kota Solok AKBP (PURN) Zaini mengatakan besaran zakat fitrah di Kota Solok disesuaikan dengan jenis beras yang dikonsumsi oleh masyarakat sehari-hari.
“Besaran zakat fitrah ditentukan oleh jenis beras yang dikonsumsi masyarakat dan fidyah ditentukan berdasarkan kebutuhan biaya hidup sehari-hari,” katanya saat ditemui diruangannya Kamis (21/04/2022).
Adapun besaran zakat fitrah yang harus dibayar masyarakat Kota Solok adalah beras kelas I (Sokan) besar zakat fitrahya Rp 40 ribu, beras kelas II (Anak Daro) besar zakat fitrahnya Rp 37 ribu, beras kelas III (caredek) zakat fitrahnya Rp 33 ribu.
Sedangkan untuk besaran fidyah yang harus dibayar bagi yang berhalangan syar’i berpuasa sebesar Rp 25 ribu per hari.
“Kalau biaya fidyah per harinya Rp 25 ribu, yang nantinya zakat fitrah dan fidyah ini dapat di bayarkan ke mesjid atau surau terdekat,” tuturnya. (ism01)