infosumber.net – Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi melantik 4 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat di Auditorium Istana Gubernuran, pada Selasa (3/2/2023).
Pejabat yang dilantik adalah Erinaldi sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Pembangunan Kemasyarakatan dan Sumber Daya, Syafrizal sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Jasman sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum Politik dan Pemerintahan serta Dedi Diantolani sebagai Kepala Dinas Perhubungan, sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 821/006/BKD-2023 tanggal 2 Januari 2023.
“Saya mengucapkan selamat dan sukses kepada seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dilantik hari ini. Saya berharap saudara mampu menjalankan tugas dan wewenang secara profesional, serta memastikan pelayanan publik dapat terlaksana secara optimal,” ujar Mahyeldi.
Dia menjelaskan, bahwa kegiatan pelantikan dan mutasi pejabat adalah bagian dari kegiatan organisasi itu sendiri. Pelantikan dilakukan guna pembenahan dan peningkatan organisasi dalam rangka pemantapan kinerja pemerintah.
Pemerintah dituntut untuk melakukan pelayanan prima kepada masyarakat, karena fungsi pejabat tinggi sangat penting, yaitu berkaitan erat dengan pelayanan publik, administrasi pemerintah, dan pembaharuan.
“Pejabat sangat berperan penting dalam terwujudnya visi misi Provinsi Sumatera Barat. Juga diperlukan strategi dan inovasi untuk menghadirkan kinerja yang luar biasa,” ucapnya.
Peran penting seorang staf ahli dalam pemerintahan, lanjut Mahyeldi, diharapkan mampu untuk mendeteksi permasalahan-permasalahan yang ada di Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Kemudian memberi ide dan masukan untuk menjawab permasalahan itu. Para
ASN juga harus meningkatkan potensi dan kompetensi.
“Dengan adanya pergeseran ini maka membuka peluang kepada eselon dibawah untuk mengisi posisi-posisi yang akan ada nantinya. Maka persiapkan diri, kompetensi, dan bekal untuk menghadapi permasalahan-permasalahan yang ada,” imbuhnya.
“Saya ingatkan bahwa pergerseran, penggantian, itu harus dilakukan secara profesional, secara objektif. Dan kalau ada perilaku, tindakan yang melanggar aturan, maka silahkan dilaporkan.” pungkasnya.