infosumbar.net – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar dan Pemeritah Kabupaten Kota menandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah, pada Rabu (20/11/2024).
Disaksikan oleh Plt Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy, Perjanjian Kerja Sama ditandatangani oleh Plh Sekdaprov, Andri Yulika, yang juga Asisten III Setda Prov Sumbar, berturut-turut dengan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota Se-Sumatera Barat, di Auditorium Gubernur Sumbar.
Audy Joinaldy dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), daerah diberikan hak mengatur dan mengelola urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat.
“Dengan kewenangan ini, pemerintah daerah dapat merumuskan kebijakan perpajakan sesuai karakteristik dan kebutuhan daerah masing-masing,” katanya mengawali sambutan.
Audy menyampaikan beberapa hal penting untuk peningkatkan pendapatan daerah di sektor pajak, di antaranya penerapan Teknologi Informasi (IT).
“Penguatan sistem administrasi perpajakan di tingkat daerah. Penerapan teknologi informasi dalam pengelolaan data perpajakan menjadi salah satu aspek penting yang ditekankan,” tuturnya.
Katanya, dengan sistem informasi yang terintegrasi dan berbasis digital,
proses pemungutan pajak akan menjadi lebih efisien, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Selain itu, Audy menyebutkan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum dalam pengelolaan pajak juga menjadi sorotan dalam Undang Undang ini.
“Pemerintah daerah diberikan wewenang untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran perpajakan, termasuk penagihan tunggakan pajak dan sanksi administratif bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya. Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan akan tercipta iklim kepatuhan yang lebih baik di kalangan wajib pajak,” terangnya.
Audy menyebutkan, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur tata cara pemungutan Opsen, lanjut mengenai pemungutan Opsen di daerah masing-masing. Adapun besaran tarif dari Opsen pajak, diantaranya Opsen PKB 66%, Opsen BBNKB 66%, dan Opsen MBLB 25%.
“Melalui Perjanjian Kerja Sama ini, kita berharap dapat menciptakan sinergi yang lebih kuat antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengelolaan Opsen PKB dan BBNKB,” katanya.
Rakor Pembahasan Rencana Kerja Opsen Pajak Daerah
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Syefdinon melaporkan, selain penandatanganan Perjanjian Kerja Sama, agenda kegiatan lainnya yaitu Rapat Pembahasan Rencana Kerja Opsen dan Penghargaan OPD Pemprov Sumbar Taat Pajak Kendaraan Bermotor
“Rakor Pembahasan Rencana Kerja Opsen Pajak Daerah dilaksanakan untuk menciptakan koordinasi yang lebih baik Pemprov Sumbar dengan pemerintah kabupaten/kota, dalam hal pemungutan dan pengawasan pajak, serta implementasi split payment dalam pengelolaan Opsen Pajak,” katanya.
“Tujuannya untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah. Khususnya pada pajak daerah,” tambah Syefdinon.
Ia menyampaikan, peserta rakor sebanyak 209 orang. Terdiri dari Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumbar, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumbar, Asisten I, Asisten II, dan Asisten III Setda Provinsi Sumbar, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Sumbar, Kepala OPD Pemprov Sumbar, Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar.
“Hadir juga Kepala Bapenda/BPKAD/BPKD/BKD se-Sumbar, Pimpinan BNI Wilayah Sumbar, Direktur Utama Bank Nagari, Kepala PT Jasa Raharja Sumbar, Jajaran Bapenda Sumbar, Kepala UPTD PPD Bapenda se-Sumbar. Sebagai narasumber yakni Azwirman dan Dira Syadewa dari Kemendagri,” tutupnya.
Penghargaan OPD Pemprov Sumbar Taat Pajak Kendaraan Bermotor
Untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah khususnya PKB, Pemprov Sumbar menggelar Lomba OPD Taat Pajak Kendaraan Bermotor. Tujuannya agar ASN sadar terhadap kewajiban membayarkan pajak.
Pemenang Lomba adalah juara I, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumbar, juara II, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumbar, juara III, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Provinsi Sumbar.