Padang, (infosumbar) – Polsek Padang Utara berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Komplek Perumahan Talago Permai Blok D/5 Rt. 004/013 Kel. Alai Parak Kopi Kec. Padang Utara Kota Padang, pada Senin (7/3) lalu.
Seorang pria berinisial AS (37), ditangkap polisi pada Rabu (16/3/2022), sekira pukul 11.00 WIB di Jl. Alai Timur Belakang Masjid Mukhlisin Kel. Alai Parak Kopi Kec. Padang Utara Kota Padang.
“Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/13/III/B/2022/SPKT/Polsek Padang Utara/Polresta Padang/Polda Sumbar terkait pencurian,” kata Kapolsek Padang Utara Kompol Nahri Sukra, Kamis (17/3).
Untuk barang bukti yang diamankan, di antaranya satu helai celana Jeans panjang warna biru merk Scottlate yang dipakai pelaku pada saat kejadian, satu helai baju kaos warna putih yang dipakai pelaku pada saat kejadian, dan sebuah tas warna merah merk Junfa.
Kronologis penangkapan sebut Kapolsek, setelah pihaknya menerima pengaduan dari korban bernama Dewi Reni yang menjadi korban pencurian pada hari tersebut.
Selanjutnya Unit Opsnal Reskrim Polsek Padang Utara, dibawah pimpinan Kapolsek Padang Utara langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian.
“Setelah didapatkan informasi tentang pelaku dalam kasus pencurian tersebut dan setelah diketahui identitas dan keberadaan pelaku, tim opsnal langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku,” ujarnya.
Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan setelah di interogasi terduga pelaku mengakui perbuatannya.
“Untuk penyidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Padang Utara,” pungkasnya. (*)