Infosumbar.net- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) dari Fraksi Partai Gerindra, Hidayat melaporkan Disdik Sumbar kepada Ombudsman terkait pembukaan rombongan belajar (Rombel) secara offline, Senin (26/9/2022).
Menurutnya, pembukaan rombel secara offline bagi siswa yang tidak diterima lewat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online telah melanggar aturan yang berlaku.
Sehingga dengan penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 420/3376/Sek-2022 tanggal 7 Juli 2022 tentang Pemenuhan Daya Tampung Peserta Didik Baru SMA/SMK se-Sumbar, diduga melakukan maladministrasi.
“Laporan ini terkait SE Disdik Sumbar sehingga adanya penambahan rombongan belajar (Rombel) baru untuk siswa yang tidak diterima lewat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online,” katanya.
Menurutnya, Disdik Sumbar seharusnya tidak mengeluarkan SE tersebut dan PPDB harus dilakukan secara online, baik lewat jalur zonasi, prestasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua.
“Ini telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB. Di aturan itu, disebutkan PPDB harus dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntebel, sehingga harus dilakukan secara online,” tegasnya.
“Dalam aturan itu jelas dikatakan bahwa tidak dibenarkan ada penambahan rombongan belajar baru (di luar PPDB online),” katanya lagi.
Hidayat meminta Ombudsman melakukan pengkajian dan pemeriksaan, terkait siapa yang memerintahkan keluarkan SE tersebut.
“Kita minta Ombudsman untuk memeriksa agar kemudian rekomendasikan diharapkan di tahun berikutnya tidak ada lagi PPDB lewat offline,” tutupnya. (bul)