Infosumbar.net – Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal mengatakan, AD (36) pelaku penipuan hewan kurban ditangkap di Padang Panjang.
“Pelaku ditangkap di pinggir jalan kawasan Padang Panjang,” kata AKP Fetrizal.
Kata Kasat, AD ditangkap dengan pendekatan persuasif. “Tidak ada perlawanan. Tersangka masih dimintai keterangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Polsek Bukittinggi menerima 3 laporan dugaan kasus penipuan hewan kurban pada Juli 2022.
Laporan pertama oleh panitia kurban Musala Baitul Jannah Campago Ipuah. Panitia memesan 5 ekor sapi dan 1 kambing kepada pelaku. Sebagai tindaklanjut, panitia stor uang sekitar Rp100 juta lebih dari 37 peserta.
Perilaku serupa juga dialami calon peserta kurban di Musala Attaufik Koto Dalam Kelurahan Pulai Naik Aia. Di sini, panitia stor Rp 38 juta untuk 2 ekor sapi.
Selanjutnya, SMAN 3 Bukittinggi juga membuat laporan. Mereka stor Rp 99.200.000 untuk 5 ekor sapi. Selain itu, pada Jumat 8 Juli 2022 malam, panitia kurban di Bukit Apit mendatangi rumah pelaku.
Setelah mediasi, akhirnya panitia tetap bisa memotong hewan kurban. Istri AD menjamin dan mengganti uang panitia kurban.(rdv)