Infosumbar.net – Jajaran Satreskrim Polresta Bukittinggi meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Rabu malam 1 Ferbuari 2023.
Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal mengatakan, penangkapan kedua pelaku AB (27) dan DS (33) berawal dari pengembangan kasus penggelapan kendaraan bermotor.
“Salah satu pelaku, AB sudah menjadi target operasi kita karena merupakan residivis kasus yang sama,” kata AKP Fetrizal, Kamis pagi.
Menurut Kasat, AB sudah tiga kali dibui karena mencuri sepeda motor. Terbaru, AB dan DS merencanakan pencurian dengan berkeliling mencari target.
“Mereka mencuri Satria FU di Jorong Ampang Gadang yang terparkir di halaman sebuah ruko, bermodal kunci T,” ujarnya.
Pelaku menggasak sepeda motor yang terparkir dengan cara merusak kunci motor.
“Karena tidak menyala, AB dan DS mendorong sepeda motor tersebut meninggalkan lokasi,” jelasnya.
Kedua pelaku sudah diamankan tanpa perlawanan di kawasan Pasar Aur Kuning Kota Bukittinggi.
Keduanya disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.(rdv)