Infosumbar.net – Kepala Lapas Kelas II A Bukittinggi, Marten membantah soal beredarnya video pengakuan napi yang pernah bertransaksi dengan Linda Pudjiastuti alias Mami Linda.
Menurut Marten, video tersebut tidak benar dibuat di Lapas Bukittinggi setelah dilakukan pemeriksaan ke sel-sel Lapas.
“Tidak ada ruangan lapas kita seperti yang di dalam video. Jadi video itu dibuat bukan di Lapas Bukittinggi,” kata Marten pada infosumbar.
Selain itu, Marten juga sudah memeriksa daftar nama napi sesuai dengan pengakuan pria di dalam video.
“Kita juga sudah cek, tidak ada napi bernama Febri itu,” tegasnya.
Marten mengimbau masyarakat untuk cerdas dalam menyikapi beredarnya video yang kata Marten hoax itu.
“Video itu tidak benar, hoax. Jangan sampai masyarakat terkecoh,” ujarnya.
Video Pengakuan Napi Lapas Bukittinggi
Sebelumnya video pengakuan diduga napi Lapas Kelas II A Bukittinggi viral di jagat maya.
Video berdurasi 2 menit 9 detik itu berisi pengakuan napi Lapas Bukittinggi yang sering bertransaksi dengan Susi Pudjiastuti alias Mami Linda
“Assalammualaikum, sedikit mungkin berbicara tentang Mami Linda. Saya tahu tentang Mami Linda berawal dari pembicaaran para napi di Lapas Biaro (Lapas Bukittinggi),” kata pria dalam video tersebut.
Pria yang mengenakan baju hitam dan pakai masker putih itu mengaku pernah berhubungan dengan Mami Linda soal pengiriman narkoba jenis ganja.
“Saya pernah disuruh bos saya mengirim ganja ke Mami Linda sebanyak 50 kilogram. Saya disuruh mengantarkan ke terminal sayur Kota Padang Panjang,” ujarnya.
Namun, setelah barang diterima dengan batas waktu yang disepakati, Mami Linda tidak membayar sisa pembayaran ganja kepada bosnya.
“Karena itulah Mami Linda jadi pembicaraan di Lapas Bukittinggi. Banyak orang yang mencarinya. Sudah menjadi rahasia umum kalau dia sering menipu,” terangnya.
Selain, memesan narkoba, katanya Mami Linda juga menyuplai narkoba.
Di akhir video, laki-laki itu mengaku bernama Febri.
“Saya Febri, bersumpah atas nama Tuhan, apa yang saya bicarakan ini benar adanya. Tidak ada paksaan dari manapun,” katanya mengakhiri.
Mami Linda merupakan salah satu terdakwa kasus narkoba yang menjerat eks Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa. Ia dituntut hukuman 18 tahun penjara.(rdv)