Infosumbar.net – Seorang warga Jorong Lasi Tuo, Nagari Lasi, Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam ditangkap karena terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Tersangka RJ (33) alias Talua ditangkap setelah melancarkan aksinya di kawasan Tilatang Kamang pada Maret tahun lalu.
Setahun buron, Talua ditangkap jajaran Sat Reskrim Polresta Bukittinggi di Canduang, Jumat 3 Maret 2023 pukul 00.10 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Bukittinggu, AKP Fetrizal mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/01/III/2022/Polsek Tilatang Kamang/POLRES BUKITTINGGI/POLDA SUMBAR, tanggal 11 Maret 2022.
“Pelaku ditangkap di sebuah rumah,” kata AKP Fetrizal, Jumat.
Dijelaskan Kasat, pelaku mencuri sepeda motor di toko bangunan kawasan Sawah Dangka pada 11 Maret tahun lalu.
Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion warna putih nopol BA 2250 MK. Kemudian sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau nopol BM 5033 VW.
“Yamaha Vixion kondisinya sudah dipreteli,” ujarnya. (rdv)








