Infosumbar.net – Pemko Bukittinggi kembali mengeluarkan kebijakan pro rakyat tahun ini.
Kebijakan Wako Erman Safar itu dengan memberikan perlindungan untuk guru mengaji dan garin masjid.
“Tahun ini, Pemerintah Kota Bukittinggi telah menganggarkan dana untuk pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk 881 orang guru MDA/TPA/guru swasta dan garin masjid/musalla Kota Bukittinggi,” kata Kabag Kesra Bukittinggi, Harmezi.
Mereka yang mendapat perlindungan yang terdaftar di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdako.
Selain mendapat jaminan kematian, ahli waris juga menerima santunan dan beasiswa bagi anak mereka, yang masih sekolah.
Harmezi merinci jaminan kematian yang dapat diterima bguru mengaji, garin dan guru honor. Untuk meninggal karena sakit diberi jaminan Rp42 juta.
“Meninggal karena kecelakaan diberi jaminan 48 x upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Tidak hanya itu, untuk ahli waris juga diberikan uang santunan serta beasiswa untuk 2 anak. Jumlah beasiswa sesuai jenjang pendidikan.(rdv)