Infosumbar.net – Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal menyebut, pelaku penipuan hewan kurban terancam hukuman 4 tahun penjara.
“Saudara AD kita sangkakan Pasal 378 junto pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” kata AKP Fetrizal.
Kasat menjelaskan, hingga kini pihaknya baru menetapkan AD sebagai tersangka.
“Kami masih dalam proses pengembangan. 9 saksi telah diperiksa. Kemungkinan akan bertambah saksi lain,” ujar kasat.
Sementara itu, AD (36) mengaku khilaf dan meminta maaf telah menggelapkan uang peserta kurban di sejumlah lokasi Bukittinggi dan Agam.
“Saya meminta maaf kepada korban dan masyarakat Bukittinggi,” kata AD kepada wartawan, Kamis 5 Januari 2023.
AD juga berjanji akan mengganti uang korban yang telah habis digunakannya untuk bayar hutang dan biaya pelarian.
“Saya bertanggung jawab. Saya akan upayakan mengganti uang korban,” ujar AD.(rdv)