Infosumbar.net – Pedagang daging Bukittinggi yang tergabung dalam Persatuan Saudagar Daging (Persada) menyampaikan tuntutan kepada Pemko Bukittinggi, Senin (12/8/2024).
Ketua Persada Bukittinggi, Suheri mengatakan, tuntutan yang disampaikan karena dinilai mempersulit pedagang.
Tuntutan pertama, Persada mempertanyakan soal aturan kedatangan ternak yang akan dipotong di Rumah Potong Hewan (RPH) paling lambat pukul 17.00 WIB dan sudah harus dilengkapi dengan dokumen untuk diperiksa ante mortem oleh medik veteriner RPH.
“Poin ini kami keberatan. Karena kalau menunggu 12 jam terlalu lama. Kapan lagi kami akan berjualan,” kata Suher, Senin.
Kemudian poin kedua, setelah dokumen lengkap, ternak ditempatkan di kandang penampungan untuk diistirahatkan selama minimal 12 jam.
“Seperti apa sebenranya aturannya. Kenapa di daerah lain aturan tidak seketat itu,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Bukittinggi, Hendry mengatakan, sesuai UU nomor 18 tahun 2009 jo Undang-Undang nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan, diatur proses pemotong hewan di UPTD RPH Bukittinggi.
Pertama, hewan ternak yang dipotong harus dilengkapi surat asal ternak atau surat jual beli, surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
Kedua, untuk ternak betina harus dilengkapi surat keterangan status reproduksi (SKSR).
“Ini penting, karena asal usul hewan harus jelaa. Sedangkan hewan betina tidak boleh dipotong, kecuali sudah tidak produktif lagi,” kata Hendry.
Ketiga, kedatangan ternak yang akan dipotong di Rumah Potong Hewan (RPH) paling lambat pukul 17.00 WIB dan sudah harus dilengkapi dengan dokumen untuk diperiksa ante mortem oleh medik veteriner RPH.
Setelah dokumen lengkap, ternak ditempatkan di kandang penampungan untuk diistirahatkan selama minimal 12 jam.
“Ini tujuannya untuk menjaga kualitas daging. Sapi atau kerban yang dipotong tidak boleh dalam kondisi stres,” terangnya.
Terkait tuntutan pedagang, kata Hendry, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pemprov Sumbar.
“Kita coba cari solusinya,” pungkasnya.
Setelah melakukan aksi dan beraudiensi dengan Kadis Pertanian dan Pangan Bukittinggi, ratusan pedagang menuju DPRD setempat untuk menyampaikan aspirasi.