Infosumbar.net – Kapolresta Bukittinggi mengungkap motif tersangka AD(36) saat berulah menggemparkan Bukittinggi dengan menggelapkan uang pesanan hewan kurban sejumlah orang tersebut.
Melalui Kasat Reskrim AKP Fetrizal, kepolisian setempat menyebut, terlilit hutang jadi motif AD (36) menggelapkan uang hewan kurban di Bukittinggi.
Uang peserta kurban di sejumlah lokasi itu dengan total Rp 255,5 juta digunakan untuk membayar hutang dan biaya selama pelariannya.
“Rp 200 juta untuk bayar hutang. Sisanya digunakan untuk biaya pelarian,” kata AKP Fetrizal.
Selama 6 bulan pelarian, AD sempat kehabisan uang. Ia bekerja sebagai tukang sablon di Pasar Turi Surabaya untuk memenuhi biaya hidup.
“Tersangka kemudian pulang dan tinggal di Padang Panjang,” ungkap kasat.
Diketahui, AD memulai pelariannya pada 9 Juli 2022. Sehari setelahnya, sejumlah korban mulai membuat laporan polisi.
Pada Selasa 3 Januari 2023 sekitar pukul 19.30 WIB, korban ditangkap di kawasan Padang Panjang.
“Dalam proses penangkapan kita lakukan upaya pendekatan dengan pihak keluarga. Tidak ada perlawanan, AD ditangkap dib Pinggir jalan,” kata AKP Fetrizal.(rdv)