Infosumbar.net – Seorang residivis kasus curanmor diringkus Tim Anti Bandit Satreskrim Polres Agam karena kembali melakukan aksinya.
RN (40) ditangkap di rumahnya Jorong Pincuran Tujuah, Nagari Bayur Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Jumat 5 Mei 2023 sekitar pukul 04.00 WIB.
Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian melalui Kasat Reskrim Iptu Efrian Mustaqim Batiti membenarkan penangkapan tersebut.
Pelaku RN ditangkap karena diketahui mencuri 1 unit sepeda motor pada Minggu 16 April 2023 sekira pukul 15.00 di Batu Tigo Jorong Sigiran, Nagari Tanjung Sani Kecamatan Tanjung Raya.
“Dari hasil penyelidikan intensif dan berkat bantuan informasi masyarakat, RN berhasil kita tangkap,” kata Iptu Efrian.
Saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Merk Honda Beat warna hitam Nopol BA 3312 TW dan 1 kunci leter T.
“Pelaku mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.