Infosumbar.net – Seorang pria di Agam ditangkap polisi karena terlibat penyalahgunaan narkoba. Pelaku DS (45) mengelabui polisi dengan menyimpan sabu di celana dalam.
Kasat Narkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah mengatakan, pelaku ditangkap Jumat 3 Maret 2023 pukul 20.00 WIB di Jalan Gajah Mada Jorong VII Pasar Lubuk Basung, Kenagarian Lubuk Basung Kecamatan Lubuk Basung.
Saat penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu siap edar yang disimpan di lipatan celana dalam.
“Tersangka mengakui barang tersebut miliknya,” kata AKP Aleyxi Aubeydillah.
Dari penangkapan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti handphone, sepeda motor RX King tanpa TNKB dan pakaian.
Tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, DS disangkakan pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan paling singkat 5 tahun penjara,” pungkas Kasat. (rdv)