Infosumbar.net – Wartawan Bukittinggi jadi kasus dalam persidangan eks Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 13 Maret 2023. Wartawan senior, Jontra Manvi Bakhra itu jadi saksi lebih kurang 2 jam.
“Ya, tadi mulai pukul 09.30 WIB sampai pukul 11.30 WIB,” kata Jontra pada infosumbar.
Dalam sidang itu, wartawan 42 tahun itu memberikan kesaksian suasana konferensi pers pemusnahan 35 kilogram sabu di Polresta Bukittinggi 15 Juni 2022 dan press release pengungkapan sabu pada 21 Mei 2022.
“Tadi saya ditanya soal press release pengungkapan 41,4 kilogram sabu dan pemusnahan 35 kilogram sabu,” ujar Jontra.
Di hadapan hakim Jontra menjelaskan, saat pemusnahan, barang bukti sabu itu dimasukkan ke dalam tong yang sudah berisi air.
“Kemudian diaduk dan dibuang ke sebuah lobang yang sudah disediakan,” katanya.
Diketahui, kasus yang menjerat Teddy dan Dody yang menjabat Kapolresta Bukittinggi saat itu karena pengungkapan lima kilogram sabu. Sabu itu diduga berasal dari Polres Bukittinggi.
Teddy diduga memerintahkan Dody untuk menukar sabu dengan tawas seberat 10 kilogram.
Dody menyuruh asistennya bernama Syamsul Ma’arif alias Arif untuk menukar narkoba hasil sita itu seberat lima kilogram.
Kemudian Dody dan Arif menjadi kurir yang mengantarkan barang bukti dari Padang ke Jakarta untuk dijual melalui Linda Pujiastuti alias Anita alias Anita Cepu. (rdv)