Infosumbar.net – UIN Bukittinggi akhirnya buka suara terkait PHK 13 karyawan non PNS.
Pimpinan UIN Bukittinggi Prof Dr Ridha Ahida, M Hum mengatakan, banyaknya pemberitaan di media online dan media sosial terkait soal PHK sepihak 13 karyawan non PNS, pihaknya memandang perlu untuk meluruskan pemberitaan tersebut.
Ridha khawatir pemberitaan itu menimbulkan kesalahpahaman dan memberikan kesan tidak baik bagi nama baik UIN Bukittinggi yang baru saja sukses alih bentuk.
UIN Bukittinggi katanya, tengah tumbuh serta berkembang sebagai perguruan tinggi yang terdepan dalam integrasi keilmuan dan keislaman.
“13 karyawan non PNS tersebut adalah karyawan kontrak dan per 31 Desember 2022 telah berakhir masa kontraknya,” kata Ridha Ahida dalam pernyataan yang dimuat di website UIN Bukittinggi, Kamis 19 Januari 2023.
Dijelaskannya, sebagai instansi pemerintah, pihak UIN Bukittinggi sebagai pihak pemberi kerja tidak memberhentikan karyawan dalam masa dan dalam ikatan kontrak.
Melainkan pihak UIN Bukittinggi tidak melanjutkan kontrak dengan 13 Karyawan tersebut karena memang sudah berakhir per 31 Desember 2022 sesuai SK kerja yang telah diterbitkan.
“Pemberhentian karyawan tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku dan sesuai kontrak yang ditandatangani oleh kedua belah pihak,” tegasnya.
Pimpinan UIN Bukittinggi mulai dari Rektor hingga para Wakil Rektor mengimbau dan mengajak kepada seluruh pihak agar dapat memahami persoalan ini dengan jernih dan baik serta tidak membelokkan ke hal lain yang dapat merusak nama baik lembaga pendidikan.
Diberitakan sebelumnya, belasan karyawan tenaga kependidikan bukan PNS Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M Djamil Djambek Bukittinggi mengadu ke Kantor Pengacara MNI & Associates Bukittinggi.
Pengaduan itu buntut Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh pihak kampus. Ke-13 karyawan tersebut mengadu ke Kantor Pengacara MNI dan Associates di Simpang Jirek Bukittinggi, Senin (16/1).
Mereka meminta bantuan hukum untuk menuntut hak-haknya sebagai karyawan yang di PHK, tanpa pernah diberikan surat peringatan dan tidak diberikan hak-haknya sepersen pun.
“Benar kami sudah menerima pengaduan dari 13 karyawan UIN yang di PHK oleh Rektor UIN Bukittinggi sebagai tenaga kependidikan bukan PNS. Berdasarkan Keputusan Rektor UIN terhitung mulai tanggal 10 Januari 2023. Pemberhentianya dengan hormat, tetapi tidak diberikan hak-haknya sepersen pun,” ujar M Nur Idris.
Menurut M Nur Idris, pemberhentian atau PHK karyawan ini dengan alasan dinilai kurang memuaskan dalam menjalankan tugasnya. Tidak disebutkan apa kesalahan karyawan di PHK, sehingga menimbulkan kebingungan dan tanda tanya bagi mereka.
Lebih lanjut Idris menjelaskan, ke-13 karyawan yang di PHK ini ada sebagai sopir, clening servis, dan satpam yang lama bekerja bervariasi yakni ada yang 4 tahun, 7 tahun dan ada yang 6 bulan.
Anehnya, kata M Nur Idris, karyawan yang di PHK ini tidak dijelaskan apa salahnya dan tidak pula diberikan haknya sebagai karyawan yang terkena PHK. Menurutnya, ini sangat bertentangan dengan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sebagai komitmen atas pengaduan 13 karyawan ini, M Nur Idris mengaku sudah mengirimkan surat somasi kepada Rektor UIN Bukittinggi.
Surat itu meminta agar pihak Rektorat UIN untuk melakukan perundingan dan meninjau keputusan PHK ini. Bila memang PHK ini akan terjadi, maka pihaknya meminta agar pihak UIN membayar uang yang menjadi hak karyawan yang di PHK.
M Nur Idris mengaku, surat somasi ini juga ditembuskan kepada Dinas Tenaga Kerja Bukittinggi. Pihaknya juga sudah mengirimkan surat pengaduan kepada Dinas Tenaga Kerja untuk memfasilitasi pertemuan kliennya dengan pihak UIN Bukittinggi membicarakan masalah PHK sepihak ini.(rdv)